LISTRIK Gratis PLN hingga Desember 2020, Begini Cara Dapatkan Token di Stimulus.pln.co.id / WA PLN

Pelanggan tinggal melakukan klaim untuk mendapatkan token listrik dan diskon 50 persen bagi pelanggan prabayar.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Listrik gratis pln tahun 2020 di masyarakat dapat dirasakan hingga Bulan Desember.

Pelanggan tinggal melakukan klaim untuk mendapatkan token listrik dan diskon 50 persen bagi pelanggan prabayar.

Dan untuk pelanggan pasca bayar tidak perlu melakukan apa-apa karena sudah otomatis diberikan

Listrik gratis pln ini merupakan program stimulus covid-19 selama masa pandemi dan sudah mengalami perpanjangan hingga akhir tahun.

Pelanggan yang bisa menikmati listrik gratis dan diskon hanya bagi pelanggan subsidi dengan kapasitas kWh 450 Va dan 900 VA.

Saat ini sudah memasuki Oktober 2020 ini, pelanggan sudah bisa mulai melakukan klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen.

Jadi segera lakukan klaim bagi pelanggan PLN prabayar, caranya cukup mudah bisa dilakukan dengan dua cara.

Bisa akses melalui www.pln.co.id / Stimulus.pln.co.id atau aplikasi WhatsApp 08122123123.

Pulsa gratis itu bisa langsung didapatkan saat klaim itu dilakukan seketika itu juga.

Sebagi informasi program stimulus ini sudah dilakukan perpanjangan hingga Desember 2020, dan pemerintah juga belum menutup kemungkinan akan dilakukan perpanjangkan di tahun 2021.

Selama masa pandemi covid-19 ini, pemerintah sudah memperpanjang 2 kali program stimulus.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Oktober 2020 melalui program stimulus listrik gratis.

Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Oktober, Login www.layanan.pln.co.id atau WA 08122123123

Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah yakni, melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.

1. PLN

- Buka laman www.pln.co.id / stimulus.pln.co.id

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

Token Listrik Gratis Oktober.
Token Listrik Gratis Oktober. (www.pln.co.id)

2. WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu.

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Token Listrik Gratis Oktober.
Token Listrik Gratis Oktober. (www.pln.co.id)

Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved