Berikut Penjelasan Lama Waktu Pindah Fasilitas BPJS Kesehatan

Apabila sudah terdaftar selama tiga bulan maka bisa melakukan pemindahan faskes sesuai yang diinginkan.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Dwi Restiyanti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon penjelasannya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemindahan fasilitas kesehatan. Terima kasih.

08524927xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Ketentuan waktu berpindahnya fasilits Kesehatan (Faskes) jika sudah terdaftar selama tiga bulan sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berikut Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Apabila sudah terdaftar selama tiga bulan maka bisa melakukan pemindahan faskes sesuai yang diinginkan.

Kendati demikian, jika seseorang sudah berpindah dari faskes lama ke faskes baru, terhitung setelah 3 bulan peserta JKN atau KIS bisa melakukan perpindahan faskes kembali dan tidak peserta tidak dibatasi untuk melakukan perpindahan faskes.

Dwi Restiyanti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved