Syarat Daftar PTPS Pilkada 2020

Untuk daftar menjadi PTPS Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kalbar memang ada perbedaan dengan syarat-syarat sebelumnya.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Pilkada Serentak di Kalbar 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, tolong jelaskan syarat-syarat untuk mendaftar menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada tahun 2020 di Bengkayang. Terima kasih.

08577518xxxx

 Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk daftar menjadi PTPS Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kalbar memang ada perbedaan dengan syarat-syarat sebelumnya.

Soal dan Jawaban TVRI Kamis 8 Oktober 2020 1 2 3 SD & Soal dan Jawaban TVRI Kamis 8 Oktober 4 5 6 SD

Berikut adalah syarat-syarat untuk daftar PTPS Pilkada 2020 diseluruh daerah di Kalbar.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved