Satresnarkoba Polres Kubu Raya Ringkus Pelakuk Pengedar Narkoba di Kecamatan Ambawang
Personel Sat Resnarkoba Kubu Raya telah melakukan penangkapan / RPE terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Personel Sat Resnarkoba Kubu Raya telah melakukan penangkapan / RPE terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana 6 Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa 6 Oktober 2020.
Pelaku pengedar Narkoba EA (30) warga Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana 6 dikejutkan dengan kedatangan polisi ke rumahnya setelah pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi yang akurat keberadaan pelaku EA.
Kasat Resnarkoba pimpin langsung penangkapan pelaku EA di rumahnya, dengan disaksikan warga setempat.
Personel Satresnarkoba lakukan penggeledahan di rumah EA.
Saat dikonfirmasi Kasat resnarkoba Iptu Robert Damanik membenarkan Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terduga kasus pengedar Narkoba inisial EA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana 6 Des Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Ambawang Kubu Raya.
“Penangkapan tersebut hasil laporan masyarakat yang mengetahui bahwa di sekitar bundaran Ambawang dan di sekitar Sungai Landak pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis sabu kepada para pasiennya dimana pelaku sebelumnya beralamat di Kampung Beting,” kata kasat.
Setelah didapat informasi akurat Kasat Resnarkoba dan tim berangkat menuju TKP.
Sesampainya di rumah pelaku langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di ruang tamu sedang menunggu pasiennya.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar pelaku yang disaksikan ketua RT setempat.
Ditemukan 1 klip plastik tranparan berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana jeans milik pelaku serta satu kantong klip-klip kecil kosong tanpa isi, sabu tersebut diakui pelaku miliknya dan sisa penjualan.
Dari hasil penggeledahan didapati 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gr, 1 bungkus plastik berisi klip transparan kosong.
Satu buah sendok sabu, satu unit Hp Vivo beserta kartunya, uang diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 200 ribu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)