KPU Akan Libatkan 10.278 Petugas KPPS untuk 1142 TPS di Ketapang

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan pihaknya telah mengintruksikan kepada PPK agar proses rekrutmen ini dapat disosialisasikan secara masif ke

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA/Dedi Suparjo
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Sedang menempel pengumuman pembentukan KPPS di Sekretariat PPK di Kecamatan Belimbing, Kamis, 1 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - KPU Kabupaten Ketapang saat ini masih terus melaksanakan proses tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020.

Diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara daring melalui aplikasi pada Rabu 7 Oktober 2020.

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan pihaknya telah mengintruksikan kepada PPK agar proses rekrutmen ini dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat karena prosesnya dilakukan secara terbuka.

"PPK mesti memperhatikantahapan-tahapan yang diatur dalam proses rekrutmen KPPS karena akan melibatkan sebanyak 10.278 petugas KPPS," kata Tedi Kamis 8 Oktober 2020.

Untuk Pilkada Ketapang tahun 2020 ini, dikatakan Tedi pihaknya membutuhkan sebanyak 10.278 petugas KPPS.

Jumlah tersebut akan ditempatkan di 1.142 TPS di 20 kecamatan di Ketapang.

"Masing-masing TPS tujuh orang ditambah dua orang petugas ketertiban di TPS," ujarnya.

Untuk pendaftaran sendiri menurut Tedi sudah dimulai sejak 7 hingga 13 Oktober 2020.

Dan pada 9 November nanti semua KPPS diharapkan sudah terbentuk.

"Itupun jika tidak terjadi perpanjangan pendaftaran. Jika terjadi perpanjangan pendaftaran, maka penetapannya baru bisa dilakukan dengan rentang waktu tanggal 5 sampai 14 November 2020," lanjutnya.

Patroli Dialogis, Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang Imbau Warga Disiplin Pakai Masker

Selain itu Tedi menegaskan tiap anggota KPPS tidak secara otomatis langsung dapat diangkat oleh PPS melalui KPU Ketapang, namun harus melalui beberapa tahapan pendaftaran.

"Untuk menjaring calon KPPS ini, PPK harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa/kelurahan, Polsek maupun Koramil. Dalam proses rekrut ini PPK berkewajiban untuk mensupervisi PPS dalam wilayah kerjanya seperti melakukan pengawasan atau mengumumkannya ke publik," tambahnya.

Tedi juga menekankan kepada PPK untuk tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Di mana pada peraturan tersebut mengatur mengenai syarat calon KPPS seperti, usia yang dibatasi 20 - 50 tahun.

Kemudian syarat lain yang mesti dipatuhi setelah ditetapkan sebagai KPPS harus menjalani rapid test.

"Ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19, karena upaya ini merupakan tekad KPU untuk menjadikan penyelenggaraan Pilkada yang sehat dan sukses," terangnya.

Terakhir Tedi juga menginformasikan bahwa dalam tahapan ini masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama - nama KPPS yang diumumkan dan bisa disampaikan langsung secara tertulis kepada KPU Kabupaten sebelum ditetapkan menjadi KPPS. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved