KPU Sambas Umumkan Penerimaan Seleksi KPPS

Kata dia, untuk menjadi anggota KPPS, peserta harus mengikuti seleksi KPPS, dan harus persyaratan yang telah ditetapkan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/M Wawan Gunawan
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi. 

"Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai Anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," sambungnya.

Kata Sudarmi, untuk periodesasi bagi calon pendaftar Anggota KPPS tersebut yaitu Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008. 

Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013.

Dan kemudian Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018 dan Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.

"Lalu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved