Badko HMI Kalbar Nilai Penetapan UU Cipta Kerja Terkesan Terburu-Buru

Omnibus Law ini berwujud Undang-undang dan posisinya dibawah Undang-Undang Dasar

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua Badko HMI Kalbar, Fiqri H Nur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Badko HMI Kalbar, Fiqri H Nur menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Badko HMI Kalbar memandang UU cipta Kerja ini terkesan cepat dan tergesa gesa, seolah olah ada maksud kepentingan politik segelintir aktor dalam merumuskan UU cipta kerja, dikhawatirkan kedepan menimbulkan ketidakstabilan sosial ekonomi di negeri ini," katanya, Selasa 6 Oktober 2020.

Omnibus Law, menurutnya, merupakan suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang konsep penggabungan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan, yang mana substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. 

HMI Dukung Upaya Dinkes Hadirkan Laboratorium Swab Covid-19 di Sambas

Konsep Omnibus Law ini membuat suatu resiko yaitu akan memangkas beberapa UU sekaligus sehingga akan terjadi tumpang tindih aturan, karena seyogyanya menyatukan beberapa aturan perundang-undangan membutuhkan telaah yang panjang dan matang serta sinergisitas yang balance. 

Apalagi dilihat dari kedudukannya, Omnibus Law ini berwujud Undang-undang dan posisinya dibawah Undang-Undang Dasar, namun lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya. 

"DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang mana ini terkesan sangat cepat dan tergesa-gesa seperti ada kepentingan yang akan segera dicapai oleh kepentingan politik dinegeri ini," kata Fiqri H Nur.

Untuk diketahui, sebelumnya dipaparkan Ketua Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, setidaknya ada 10 poin pokok dalam omnibus law ini yaitu, Kemudahan Perizinan, Sertifikasi Halal, Perizinan Kapal, Rumah MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ), Reformasi Agraria, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Penguatan Kelembagaan, Satu Peta, Pekerja asing dan Kawasan Ekonomi. 

Dan ada 7 ( tujuh ) Undang-Undang yang dikeluarkan dari omnibus law yaitu, UU 40 Th.1999 Tentang Pers, UU 20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14 Th.2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12 Th.2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20 Th.2013 tentang Pendidikan kedokteran, UU 4 Th. 2019 tentang Kebidanan dan UU 20 Th. 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.  

Alasan pemerintah membuat Omnibus Law karena di negara ini sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat dan tumpang tindih, tidak sedikit juga mengakibatkan konflik kebijakan atau tumpang tindih antar kementrian /lembaga dengan kementrian/lembaga lainnya. 

Sehingga konflik tumpang tindih ini berdampak pada terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di indonesia. 

"Kita sangat sadar bahwa fungsi Omnibus Law ini baik sebenarnya yaitu menyelesaikan masalah tumpang tindih regulasi dan melakukan percepatan investasi ekonomi di negeri ini namun pada prosesnya UU Omnibus Law ini terkesan sangat cepat dan tergesa-gesa sehingga menimbulkan ketidakjelasan regulasi nantinya," lanjut diungkapkan Fiqri H Nur.

Cara Cek Kartu Pra Kerja Lolos atau Tidak di Login Www.prakerja.go.id atau Dashboard.prakerja.go.id

Menurutnya, konsep yang dibangun belum matang dan rinci karena persoalan mensinergikan beberapa aturan pemerintah sehinggga sampai saat ini masyarakat  menolak kehadiran UU Omnibus Law ini. 

"Seharusnya pemerintah harus melakukan banyak telaah akademis terhadap konsep Omnibus Law ini kemudian mensosialisasikannya secara masif kepada seluruh elemen masyarakat sehingga lahir satu persepsi yang sama dengan tujuan mencari solusi atas tumpang tindih aturan dan percepatan ekonomi yang melatarbelakangi lahirnya UU Omnibus Law/UU Cipta kerja," tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved