Ibu dan Anak Korban Pembunuhan
Tenggelamkan Speed Boat untuk Hilangkan Jejak, Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak
Saat itu, pelaku meminta kepada putranya agar disiapkan speed boat, bensin cadangan, dan sebagiannya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka pembunuhan berinisial AM (49) sempat menenggelamkan speed boat untuk menghilangkan jejak.
Aksi itu dilakukannya setelah membunuh istri dan anak tirinya pada 21 September 2020 dini hari.
AM adalah tersangka pembunuhan terhadap Sumiati Sibarani (39) alias Umi dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Pembunuhan ini baru diketahui dua hari kemudian oleh keluarga korban.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari bukti chatting korban Geby dengan temannya, di malam terjadinya pembunuhan. Sementara barang bukti yang didapatkan di lokasi kejadian, sangat minim.
"Berawal dari percakapan korban inisial GB, pada Senin 21 Oktober sekira pukul 00.44 rumah korban ada yang menggedor, dengan memanggil nama korban. Dari sinilah kami melakukan pengembangan penyelidikan sehingga mengerucut ke terduga pelaku AM," paparnya saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu 3 Oktober 2020).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan AM di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 2 Oktober 2020).
Saat proses penangkapan, AM sempat menenggak racun rumput untuk bunuh diri.
• Kapolresta Beberkan Kronologi Akhir Pelarian Tersangka Pembunuhan Sadis di Pontianak
Kapolresta mengatakan, proses penangkapan terhadap AM bukanlah perkara mudah. Minimnya bukti serta informasi membuat petugas kepolisian sulit menemukan jejak pelarian AM. Terlebih pembunuhan ini baru diketahui dua hari setelah kejadian.
Kombes Pol Komarudin menerangkan di malam setelah menghabisi nyawa istri dan anaknya, tersangka AM sempat menghubungi putranya dari istri yang lain, yang tinggal di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat itu, pelaku meminta kepada putranya agar disiapkan speed boat, bensin cadangan, dan sebagiannya. Ketika sampai di rumah, dia bertemu dengan anak dan istrinya, pelaku berpamitan untuk pergi dalam waktu yang cukup lama," ungkap Komarudin.
AM kemudian pergi menggunakan speed boat menuju hulu sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sesampainya di wilayah Kecamatan Terentang, ia berhenti di bangunan bekas gudang yang sudah ditinggalkan pemiliknya.
Bangunan bekas gudang itu berada di pinggir sungai. Di sana AM lantas menenggelamkan speed boat yang digunakannya, sebagai upaya menghilangkan jejak.
• BREAKING NEWS - Polresta Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak
Sebelumnya ia juga membuang seluruh handphone miliknya di tengah sungai. "Di Terentang, pelaku sempat terpantau oleh tim IT kami, dan setelah itu jejak sinyalnya hilang," ujar Komarudin.
Setelah beberapa hari dalam persembunyian, AM pun lantas berjalan kembali ke arah hilir sungai hingga akhirnya tiba di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya. Di sanalah anggota Polresta Pontianak menemukan AM, setelah berhari-hari mencari jejaknya.
Setelah memastikan ciri-ciri tersangka, petugas kepolisian langsung bergerak menangkap AM yang saat itu berada di depan rumah warga.
Saat ditangkap, AM berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput yang ditemukannya di sekitar rumah warga.
Dari hasil interogasi, Kapolresta mengungkapkan bahwa AM menghabisi nyawa istri dan anaknya karena motif cemburu. Apalagi setelah sang istri menuntut cerai kepadanya.
"Pelaku tidak menginginkan perceraian, sempat terjadi percekcokan, karena harapan pelaku tidak bisa terkabulkan, pelaku emosi, keluar rumah mengambil besi. Dengan emosi kemudian menghabisi nyawa istri dan anaknya," ungkap Kombespol Komarudin.
Dari pra rekonstruksi yang telah digelar, Kapolresta menegaskan didapati kesesuaian antara bukti serta fakta dan keterangan dari pelaku. Terkait dugaan pembunuhan berencana serta dugaan adanya pelaku lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan sadis, AM akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan ayat 3 Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Peragakan 22 Adegan
Sebelum konferensi pers, sebanyak 22 adegan diperagakan AM dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Pra rekonstruksi berlangsung di bawah penjagaan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap. Sepanjang berlangsungnya pra rekonstruksi, AM menangis tersedu-sedu sembari sesekali menyatakan penyesalannya.
Adegan pembunuhan diawali saat AM datang ke rumah Sumiati dengan menggunakan sepeda motor. Di dalam rumah, AM sempat cekcok dengan istrinya tersebut. Posisi Sumiati duduk bersila di kursi ruang tamu rumahnya.
Kemudian pada adegan ke 7 dan 8, AM keluar rumah dan mengambil sebatang besi mesin speed boat 40 PK yang disimpannya di luar rumah.
Juragan speed boat ini kembali masuk rumah dan langsung menyerang Sumiati dengan menghantamkan besi itu ke bagian wajahnya.
Saat itu, sang putri Geby yang melihat AM memukul ibunya langsung mengambil ulekan batu dan memukulkannya ke arah kepala AM. Mendapat serangan, AM balik menyerang Geby dengan besi yang dipegangnya dan membuat Geby tersungkur di ruang tengah.
Melihat Geby masih bergerak, AM kembali menghantam kepala Geby dengan besi sambil memastikan anak tirinya itu tak lagi bergerak. Selanjutnya AM kembali mendatangi Sumiati dan memukul kepalanya sebanyak tiga kali hingga tak bergerak.
Setelah melakukan aksinya, AM mengunci pintu rumah dari luar dan melarikan diri ke arah Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Sempat Ricuh
Pelaksanaan pra rekonstruksi ini sempat diwarnai kericuhan. Pihak keluarga korban yang datang ke TKP berusaha merangsek pertahanan petugas untuk menyerang AM yang sejak Jumat (2/10) malam telah berstatus tersangka.
Petugas kepolisian pun berusaha keras untuk melindungi AM dari amukan keluarga korban yang sudah dipenuhi amarah. Beruntung aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk dan hendak menyerang tersangka.
Hingga pra rekonstruksi berakhir, pihak keluarga korban maupun warga masih berusaha menyerang AM saat hendak masuk ke mobil. Bahkan mobil petugas kepolisian pun digedor-gedor oleh mereka.
Ngadinah (60), orangtua Sumiati sekaligus nenek dari Geby, berharap AM mendapatkan hukuman mati. Ia tak rela putri dan cucu yang dicintainya dibunuh secara sadis oleh tersangka.
"Saya minta dihukum yang setimpal, kalau bisa dihukum mati, saya ndak rela anak dan cucu saya ndak tahu apa-apa di bunuh," ujarnya saat menghadiri pra rekontruksi di lokasi kejadian.
Berkali-kali Ngadinah menyampaikan permintaannya agar AM dihukum mati. "Saya ndak rela, anak cucu saya dibunuh, saya besarkan dia dari bayi, kok dibunuh? Cucu saya tidak tahu apa-apa kok dibunuh juga? Saya minta hukuman yang setimpal ke pelaku ini," tuntutnya.
Penemuan mayat Sumiati dan Geby sempat membuat geger warga Jl Tanjung Harapan pada Rabu (23/9) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Jasad ibu dan anak ini pertama kali ditemukan pihak keluarga yang mendatangi rumah korban, setelah tiga hari terakhir tak bisa dihubungi lewat telepon.
Setiba di rumah korban, pihak keluarga mendapati melihat rumah dalam keadaan gelap atau lampu mati. Setelah dilakukan buka paksa pintu, kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB jasad kedua korban dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan outopsi.