Layanan Token Gratis di www.pln.co.id untuk Klaim Pulsa Listrik Oktober, Bisa juga Chat WhatsApp PLN

Pertama dapat melalui website www.pln.co.id sebagai situs resmi PLN atau bisa juga via Chat WhatsApp di nomor 08122123123.

www.pln.co.id
Token Listrik Gratis PLN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap memasuki awal bulan, sampai dengan bulan Desember 2020 pemerintah memberikan subsidi listrik berupa token listrik gratis PLN. 

Pada artikel ini kami sampaikan panduan untuk melakukan klaim token listrik gratis PLN dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama dapat melalui website www.pln.co.id sebagai situs resmi PLN atau bisa juga via Chat WhatsApp di nomor 08122123123. 

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan berupa listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana mengungkapkan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik ini diperpanjang hingga Desember 2020.

"Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

"Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimistis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan," ujar Dita.

Selain itu, PLN pun memastikan bahwa stimulus ini tepat waktu dan tepat sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut kami sajikan langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Oktober 2020 melalui program stimulus listrik gratis.

1. Via Website

Pelanggan dapat mengakses website resmi di portal www.pln.co.id atau www.layanan.pln.co.id.

- Buka laman www.pln.co.id. (Klik Disini)

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id (Klik Disini) atau stimulus.pln.co.id (Klik Disini)

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah. 

2. Via WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

Bagikan info ini ke teman dan keluarga bikers di rumah.

https://wa.me/628122123123

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

* RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

* RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved