Layanan Token Gratis di www.pln.co.id untuk Klaim Pulsa Listrik Oktober, Bisa juga Chat WhatsApp PLN

Pertama dapat melalui website www.pln.co.id sebagai situs resmi PLN atau bisa juga via Chat WhatsApp di nomor 08122123123.

www.pln.co.id
Token Listrik Gratis PLN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap memasuki awal bulan, sampai dengan bulan Desember 2020 pemerintah memberikan subsidi listrik berupa token listrik gratis PLN. 

Pada artikel ini kami sampaikan panduan untuk melakukan klaim token listrik gratis PLN dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama dapat melalui website www.pln.co.id sebagai situs resmi PLN atau bisa juga via Chat WhatsApp di nomor 08122123123. 

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan berupa listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana mengungkapkan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik ini diperpanjang hingga Desember 2020.

"Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

"Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimistis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan," ujar Dita.

Selain itu, PLN pun memastikan bahwa stimulus ini tepat waktu dan tepat sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut kami sajikan langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Oktober 2020 melalui program stimulus listrik gratis.

1. Via Website

Pelanggan dapat mengakses website resmi di portal www.pln.co.id atau www.layanan.pln.co.id.

- Buka laman www.pln.co.id. (Klik Disini)

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id (Klik Disini) atau stimulus.pln.co.id (Klik Disini)

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved