Ibu dan Anak Korban Pembunuhan
Akui Bunuh Istri dan Putrinya, AL Diganjar Pasal Berlapis, Kapolresta: Maksimal Hukuman Mati
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Sabtu 3 Oktober 2020 mengungkapkan, dari hasil
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak yang menggegerkan Publik sejak 23 September 2020 lalu akhirnya terkuak.
Pelaku pembunuhan itu tak lain ialah suami korban Sumiati (39) sendiri yang berinisial AL (49).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Sabtu 3 Oktober 2020 mengungkapkan, dari hasil introgasi, AL nekat menghabisi nyawa istrinya Sumiati dan Putrinya Garbi karena AL merasa cemburu terhadap istrinya, serta sang istri menuntut cerai kepadanya.
• Ibu dan Putrinya Runtuh di Adegan 10-13! Suami Sadis di Kota Pontianak Terancam Pidana Seumur Hidup

"Pelaku tidak menginginkan perceraian, sempat terjadi percekcokan, karena harapan pelaku tidak bisa terkabulkan, pelaku emosi, keluar rumah mengambil besi, Dengan emosi kemudian menghabisi nyawa istri dan anaknya," ungkap Kombespol Komarudin.
Dari pra Rekonstruksi yang telah digelar, Ia menegaskan didapati kesesuaian antara bukti serta fakta dan keterangan dari pelaku.
Terkait dugaan pembunuhan berencana serta terduga pelaku lain, Kapolresta mengatakan pihaknya masih akan mendalami hal itu.
Atas perbuatannya menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan sadis, AL akan di Ganjar dengan Pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjaraa hingga seumuran hidup, bahkan hukuman mati. (*)