Penanganan Covid

Minimal Dua Lapis, Ini Kriteria Masker Kain untuk Mencegah Penularan Virus Corona

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan

Editor: Safruddin
ISTIMEWA
Cara Membuat Masker Kain 3 Lapis untuk Cegah Covid-19, Tak Kalah Ampuh dari Masker Bedah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  JAKARTA - Memakai  masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Namun tidak semua masker bisa dipakai sebagai antisipasi penularan covid-19. Ada syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan. 

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Ternyata Berpikir Positif di Tengah Pandemi Covid-19 Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu

1. Tipe A untuk penggunaan umum,

Minimal dua lapis

15-65 cm3/cm2/detik

Baca: Piyu Padi Reborn Prihatin Lihat Masih Banyak Orang Berkumpul Tak Pakai Masker

Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,

Minimal dua lapis

Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved