KPU Melawi Buka Perekrutan KPPS, Dicari 3892 Orang dan Berikut Persyaratannya

KPPS sendiri nanti akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA/Dedi Suparjo
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Sedang menempel pengumuman pembentukan KPPS di Sekretariat PPK di Kecamatan Belimbing, Kamis, 1 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI  - Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan jika jajarannya membuka perekrutan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS sendiri nanti akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Perekrutan dibuka sesuai dengan tahapan yang termuat dalam PKPU 5 tahun 2020 perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. 

"KPU Melawi melaksanakan pembentukan badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai Penyelenggara di tingkat TPS sesuai tahapan dalam PKPU 5 tahun 2020 pembentukan kpps di mulai dari tanggal 1 Oktober dan berakhir 23 November 2020, sesuai KPT 66, juknis terkait pembentukan badan Adhoc termasuk KPPS," kata Dedi Suparjo, Jumat, 2 Oktober 2020.

KPU Melawi Sosialisasikan Tentang Kampanye Paslon, Ini Paparan Dedi Suparjo

KPU Melawi, diungkapkannya, juga telah mengumumkan pembentukan KPPS baik di papan pengumuman kantor KPU, medsos resmi KPU baik di web, FB dan IG, serta di masing-masing sekretariat PPK di Kecamatan dan Sekretariat PPS di Kantor Desa setempat.

"Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Melawi yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi penyelenggara di tingkat KPPS yakni TPS nantinya," ajaknya.

Bagi yang berminat, dipersilahkan untuk menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di tingkat desa masing-masing sesuai domisili ketentuan dan syarat sudah tercantum dalam pengumuman tersebut.

Dengan keseluruhan adanya556 TPS di Melawi, dan anggota KPPS 7 orang persatu TPS, sehingga akan direkrut 3892 Orang. Para KPPS tersebut tersebar di 11 Kecamatan,169 Desa dan 556 TPS.

Ditegaskannya, adapun syarat utama menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan adalah tidak terlibat Partai politik atau tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan atau sebagai relawan Paslon atau sejenisnya.

"Karena penyelenggara pemilu/pemilihan wajib memiliki integritas dan netralitas dalam menyelenggarakan pemilihan adalah harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," jelasnya.

"Kami juga sudah mengimbau kepada jajaran kami di bawah baik PPK maupun PPS untuk merekrut kpps pastikan KPPS yang direkrut oleh PPS tidak terlibat sebagai anggota parpol, tim kampanye Paslon, relawan Paslon dan sejenisnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved