Disperindagkop dan UKM Singkawang Ajak Masyarakat Patenkan Hasil Karya
Kepala Disperindag KOP dan UKM Kota Singkawang, Muslimin menuturkan ada banyak hasil kreatifitas masyarakat khususnya di Kota Singkawang yang harus me
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang ajak masyarakat yang memiliki hasil kreatifitas seperti lagu, tarian, hasil kerajinan tangan dan lainnya, untuk mengajukan dan mengusulkan Hak Cipta agar memiliki dasar hukum dan dilindungi dari pelanggaran Hak Cipta.
Kepala Disperindag KOP dan UKM Kota Singkawang, Muslimin menuturkan ada banyak hasil kreatifitas masyarakat khususnya di Kota Singkawang yang harus memiliki Hak Cipta, terlebih dengan budaya yang beragam, akan menghasilkan kreatifitas beraneka ragam pula seperti lagu, tarian, kerajinan tangan dan lainnya, sehingga menggiurkan untuk di ambil oleh orang lain.
"Banyak kreasi-kreasi terkait dengan miniatur, kerajinan dan sebagainya yang tumbuh dan berkembang tetapi belum kita patenkan," jelas Muslimin kepada awak media, Kamis 1 Oktober 2020.
• DPB KPU Singkawang, Umar: Ada 567 Potensi Pemilih Baru
Ajakan tersebut Muslimin sampaikan bersamaan dengan terbitnya surat pemberian Hak Cipta oleh Kementrian Hukum dan HAM kepada Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Pemerintahan Kota Singkawang, Drs. Libertus, M.Si. atas lagu ciptaannya.
Dimana dalam proses mendapatkan Hak Cipta tersebut, Drs. Libertus difasilitasi dan dibantu oleh Disperindag KOP dan UKM.
Muslimin menerangkan terbitny Hak Cipta tersebut menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi Disperindag KOP dan UKM
"Selama Dinas Perdagangan ini berdiri dan selama saya menjabat satu setengah tahun disini, ini baru yang pertama dapat menorehkan, menghasilkan atau dapat direstui oleh Kementerian Hukum dan Ham Dirjen Perlindungan Hak Kekayaan Intektual untuk diberikan sebuah penghargaan atau sertifikat kepada beliau ini terkait dengan ciptaan lagunya," jelas Muslimin.
Mudah-mudahan, kata Muslimin, dengan penghargaan atau sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada beliau dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Kami ingat pada tahun yang lalu pada saat peresmian sebuah gelar kegiatan Pak Presiden Jokowi juga termasuk Ibu Mega juga mengatakan bahwa diminta setiap Kementerian agar mendorong daerah-daerah untuk mengusulkan atau membuat kreasi-kreasi hal-hal yang dilakukan harus dibuatkan hak ciptanya," imbuhnya.
Tentunya, masyarakat Indonesia tidak menginginkan negara lain mematenkan hasil kreatifitas anak bangsa, sehingga sangat penting Hak Cipta tersebut untuk diterbitkan. (*)