Tim Gabungan Polres Kubu Raya Laksanakan Operasi Yustisia Covid-19
Pihaknya bersama tim Satgas melalui operasi Yustisi Covid-19 melakukan operasi terkait semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi virus corona.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya yang tergabung dalam Operasi Yustisi Covid-19 lakukan imbauan, pendataan dan penindakan oleh Tim Satgas Aman Nusa II, TNI dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan dilaksanakan di Taman Dirgantara Lanud Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa 29 September 2020.
• Ramalan Zodiak Rabu 30 September 2020, Cek Peruntungan Zodiak Rabu 30 September 2020
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Indra Asrianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Robert Damanik dengan mengikut sertakan, TNI dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya adalah memberikan imbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru dan menyosialisasikan Pergub Kalbar nomot 110 tahun 2020.
Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Ramalan Shio Rabu 30 September 2020, Cek Peruntungan Shio Rabu 30 September 2020
Saat dikonfirmasi Kabagops Polres kubu Raya mengatakan pihaknya bersama tim Satgas melalui operasi Yustisi Covid-19 melakukan operasi terkait semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi virus corona di Kabupaten Kubu Raya.
"Yaitu dengan memberikan imbuan terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat, serta memberikan sanksi sosial berupa membersihkan Taman Dirgantara Lanud Supadio Pontianak dan sanksi tindakan fisik berupa push up dan lainnya," kata Kabagops.
Dalam operasi yustisi ini terjaring sebanyak 30 orang pelanggar dalam operasi Yustisi.
Terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi sosial dengan tujuan agar tidak lagi adanya pelanggaran yang serupa.
"Dan diharapkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya bisa lakukan protokol kesehatan saat beraktivitas keluar rumah dan kegiatan seperti ini nanti akan dilakukan secara rutin," pungkasnya. (*)
• Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Narkoba di Desa Jangkang Kecamatan Kubu
• Diduga Simpan Narkoba Jenis Sabu, HH Diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang