Raperda Perubahan APBD 2020, Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Singkawang Turun Jadi 39,5 Miliar

Ia menerangkan semula anggaran penanganan Covid-19 yang disiapkan Pemkot Singkawang hingga 29 September 2020 sebanyak 73 Miliar lebih, kini anggaran y

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro menerangkan pada rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Singkawang pada Rabu 30 September, membahas perubahan APBD 2020 Kota Singkawang dimana terdapat perubahan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kotq Singkawang

Ia menerangkan semula anggaran penanganan Covid-19 yang disiapkan Pemkot Singkawang hingga 29 September 2020 sebanyak 73 Miliar lebih, kini anggaran yang dipersiapkan tersebut berkurang hingga menjadi 39,5 Miliar lebih.

Sebelumnya, dari anggaran 73 Miliar lebih tersebut, yang terealisasi hanya 19 Miliar lebih, artinya hanya mencapai 26,01 Persen dari seluruh anggaran yang disiapkan.

Tiga Raperda Disetujui Dewan Jadi Perda, Wali Kota Singkawang: Demi Terwujudnya Singkawang Hebat

"Untuk penggunannya kami peruntukan untuk pelayanan rumah sakit, seperti melayani swab, perawata isolasi mandiri dan sebagainya, di Dinas Kesehatan juga sama, kemudian kami akan lihat lagi perkembangan, apakah perlu jaring pengaman sosial dan lain-lain, harapan kami kondisi semangkin baik," jelasnya.

Sumastro juga menjelaskan perubahan anggaran penanganan Covid-19 dari sebelumnya 73 Miliar lebih menjadi 39,5 Miliar lebih tersebut, merupakan hasil dari kajian serta pertimbangan dari situasi dan kondisi dimana Kota Singkawang dinilai mampu menangani Pandemi Covid-19 dengan anggaran yang tidak harus sebesar sebelumnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved