Perbup Nomor 47 Mulai Diberlakukan, Ini Imbauan Anggota DPRD Sanggau

Untuk itulah, Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan agar menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan sabun, dan menjaga jarak.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penerapan Sangsi Sosial sesuai Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2020 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020.

Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengimbau kepada masyarakat Sanggau untuk disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Apalagi di Kabupaten Sanggau sudah ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,"katanya Rabu 30 September 2020.

Besok Perbup Sanggau Nomor 47 Mulai Diberlakukan, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi

Untuk itulah, Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan agar menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan sabun, dan menjaga jarak.

"Dengan begitu tentunya bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dan kita harapkan agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berlalu,"ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved