Perbup Nomor 47 Mulai Diberlakukan, Ini Imbauan Anggota DPRD Sanggau
Untuk itulah, Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan agar menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan sabun, dan menjaga jarak.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penerapan Sangsi Sosial sesuai Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2020 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020.
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengimbau kepada masyarakat Sanggau untuk disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Apalagi di Kabupaten Sanggau sudah ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,"katanya Rabu 30 September 2020.
• Besok Perbup Sanggau Nomor 47 Mulai Diberlakukan, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi
Untuk itulah, Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan agar menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan sabun, dan menjaga jarak.
"Dengan begitu tentunya bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dan kita harapkan agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berlalu,"ujarnya.