HORE! Program Kartu Prakerja Diperpanjang - Cek Info Terbaru Login dashboard.prakerja.go.id

Kemudian muncul pertanyaan, apakah peserta yang sudah lolos pendaftaran Kartu Prakerja, diperbolehkan mendaftar lagi pada 2021?

Editor: Rizky Zulham
Prakerja.go.id
HORE! Program Kartu Prakerja Diperpanjang - Cek Info Terbaru Login dashboard.prakerja.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja 2020 diputuskan berakhir di gelombang 10 yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (28/9/2020) siang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga sempat mengatakan gelombang 10 Kartu Prakerja memiliki sisa kuota sebesar 116.261 orang.

Penyerapan pada gelombang 10 ini melengkapi 100 persen penyerapan dari gelombang 1-9, termasuk prakerja gelombang 4.

Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.

Lalu adakah gelombang 11 prakerja?

Program Kartu Prakerja ini rencananya akan tetap dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah peserta yang sudah lolos pendaftaran Kartu Prakerja, diperbolehkan mendaftar lagi pada 2021?

Sebaliknya, bagaimana nasib peserta yang belum berhasil lolos di 10 gelombang gelaran Kartu Prakerja 2020?

Kelanjutan Prakerja 2021

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menegaskan, peserta yang sudah lolos pendaftaran Kartu Prakerja, tidak dapat mendaftar kembali.

Hal itu lantaran program Kartu Prakerja hanya dapat diterima sekali seumur hidup.

"Yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja, tidak bisa mendaftar lagi," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

"Betul, program Kartu Prakerja hanya dapat diterima sekali seumur hidup," lanjutnya.

Lalu adakah gelombang 11 prakerja? dikatakan Louisa, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan sudah menyatakan secara eksplisit mengenai keberlanjutan program Kartu Prakerja pada 2021.

Namun, pelaksanaan Kartu Prakerja pada 2021 masih dalam proses pembahasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved