Dewan Singkawang Bahas Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Setujui
Pada rapat Paripurna tersebut, masing-masing perwakilan dari tiap Fraksi bergantian naik ke atas podium sembari membacakan setiap tanggapan mereka ter
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang menggelar Rapat Paripurna dengan dihadiri Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, pada agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang, dan penandatanganan Keputusan DPRD di Ruang Utama Kantor DPRD Kota Singkawang pada Rabu 30 September 2020.
Sebanyak tiga Raperda Kota Singkawang tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Raperda tentang Pemakaian Asset Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Daerah.
Pada rapat Paripurna tersebut, masing-masing perwakilan dari tiap Fraksi bergantian naik ke atas podium sembari membacakan setiap tanggapan mereka terhadap ketiga Raperda tersebut.
• Dukung Bantuan Pemerintah Singkawang Kepada UMKM, Muhammadin: Akan Mendapatkan Hasil Maksimal
Fraksi Nasdem, Hanura, PKS, PDIP, Gerindra Demokrat, Karya Sejahtera Amanat Pembangunan dan Fraksi PKB Dapat Menerima Dan Menyetujui ketiga Raperda Tersebut Untuk Disahkan dan Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Singkawang.
Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto yang memimpin rapat Paripurna tersebut menerangkan dengan disetujui dan diterimanya tiga Raperda oleh setiap Fraksi, Pemerintah Daerah Kota Singkawang menetapkan ketiga Raperda menjadi Peraturan Daerah Kota Singkawang.
"Seluruh Fraksi menerima tentang tiga Raperda yang sudah kami tetapkan pada hari ini 30 September, yang mana sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan," jelas Sujianto kepada awak media, Rabu 30 September 2020.
Kedepannya, kata Sujianto, DPRD Kota Singkawang akan menyiapkan pembahasan tentang APBD tahun anggaran 2021 agar tetap terlaksana sesuai jadwal. (*)