APBD Perubahan Disahkan, Pjs Bupati Sintang: PAD 2020 Turun Akibat Covid

Sebelum disetujui dan disahkan, terlebih dahulu dibacakan laporan pembahasan Tim Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020, oleh Nik

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan III Tahun 2020 dalam rangka penyampaian laporan Banggar, serta permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Perubahan APBD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 30 September 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan III Tahun 2020 dalam rangka penyampaian laporan Banggar, serta permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Perubahan APBD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 30 September 2020.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri dan Jeffray Edward.

Sebelum disetujui dan disahkan, terlebih dahulu dibacakan laporan pembahasan Tim Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020, oleh Nikodemus.

"Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 sudah dibahas oleh Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang sudah melakukan rapat kerja dengan jajaran Pemkab Sintang," katanya.

Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2020, Ini Arahan Pjs Bupati Sekadau

Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum berterima kasih dengan pimpinan dan Banggar DPRD Sintang yang telah membahas dan mengesahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

"Kami menyadari tentunya masih banyak persoalan-persoalan yang belum terungkap dan terpecahkan serta dituntaskan. Namun apa yang telah kita lakukan merupakan salah satu upaya kita untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut," kata Anum.

Perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dari sisi pendapatan sebesar Rp 1,9 triliun rupiah.

"Terjadinya penurunan pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten sintang pada tahun 2020, lebih disebabkan oleh pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlu penyesuaian kepada seluruh sektor penerimaan negara dan daerah," ungkap Anum.

Sementara dari sisi belanja, Rp 2 triliun rupiah. Sehingga selisih antara pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar Rp 140 miliar, dimana defisit ini tertutupi dari pembiayaan daerah.

Ada pun penerimaan pembiayaan sebesar RP.145 miliar terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 yang telah diaudit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI sebesar RP.144 miliar dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp 300 juta rupiah.

"Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 4 miliar merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada perusahaan daerah," beber Anum.

Dengan berakhirnya pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, berdasarkan ketentuan perundangan APBD-P disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

"Besar harapan kita bersama proses tahapan tersebut dapat terlaksana lebih singkat, sehingga pelaksanakan program dan kegiatan tersedia cukup waktu bagi perangkat daerah untuk merealisasikan capaian target RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sintang," harapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved