Tommy Soeharto Ajukan Gugatan ke PTUN, Sabli Awaluddin Harap Beringin Karya Menahan Diri
Gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPW Partai Berkarya Kalbar, Sabli Awaluddin mendukung penuh langkah ketua umum partai Berkarya Hutomo Mandala putra atau biasa disapa Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"100 persen saya mendukung Tommy Soeharto, makanya saya minta bagi yang mengatasnamakan Partai Beringin Karya di Kalbar untuk bersabar.
Apalagikan Plt yang tidak bisa mengambil keputusan," katanya, Senin (28/09/2020).
Untuk diketahui, Tommy menggugat Menkumham karena putusannya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya untuk periode 2020 sampai 2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
• Pastikan Berkarya dan Beringin Karya Berbeda, Ini Penjelasan Sabli Awaluddin
Gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Lebih lanjut, Sabli pun meminta kubu Beringin Karya di Kalbar dapat bersabar sampai keputusan PTUN keluar.
"Masalah dukung-mendukung, yang ada seperti di Kapuas Hulu, Bengkayang, itukan Beringin Karya juga membuat surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Plt dan Sekretaris Plt karena tidak satu pilihan, Partai Berkarya si A, dan Partai Beringin Karya si B.
Maka saya harap Beringin Karya menahan diri sampai SKnya definitif baru bisa bicara Partai Beringin Karya di Kalbar dan juga sambil menunggu putusan PTUN," pungkasnya.
--