Lapas Singkawang Asimilasi 141 WBP, Harapkan Tidak Mengulangi Perbuatan Melanggar Hukum

Dari jumlah tersebut, ia menghimbau kepada para penerima assimilasi untuk sepatutnya taat dengan aturan dan persyaratan yang telah diberika Lapas Kela

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kasubsi registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Singkawang, Noviyandi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasubsi registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Singkawang, Noviyandi menerangkan sejak 1 April 2020 hingga saat ini, sebanyak 141 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Singkawang mendapatkan program asimilasi.

"10 September lalu enam WBP menerima program asimilasi," ujar Noviyandi kepada awak media, Senin (28/9/2020).

Dari jumlah tersebut, ia menghimbau kepada para penerima assimilasi untuk sepatutnya taat dengan aturan dan persyaratan yang telah diberika Lapas Kelas II B Singkawang.

Warga Binaan Lapas II B Sintang Akan Diuji Kompetensi untuk Dapat Sertifikat Keterampilan Kerja

"Mereka sebelum menerima assimilasi, ada persyaratan yang harus mereka penuhi dan sanksi tegas yang akan mereka terima apabila kembali melakukan tindakan melanggar hukum," jelasnya.

Salah satu sanksi tegas, kata Noviyandi, adalah menambahkan masa tahanan yang sebelumnya masih tersisa dengan masa tahanan baru akibat mengulang kembali tindakan kriminal. Sehingga hukuman yang diterima akan lebih lama dari sebelumnya.

Ia berharap sanksi ini dapat diindahkan oleh sejumlah WBP yang telah menerima asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan sebelumnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved