LANGKAH Pencairan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Jika Terima Notifikasi BRI, Lengkapi Persyaratannya!
Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.
* Buku tabungan
* Kartu ATM dan identitas diri
* Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut Syaratnya:
* Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang. Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Bantuan UMKM Masih Buka
Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro ternyata pendaftaran dapat bantuan UMKM masih dibukan hingga saat ini.