Satgas Waspada Informasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin di Indonesia

Dan tidak menutup kemungkinan, akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Selain fintech lending dan entitas ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Satgas Waspada Investasi Apresiasi AFPI Larang Fintech Lending Kirim Penawaran Via SMS

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai dengan Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal.

"Dan tidak menutup kemungkinan, akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," tutur ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Bahkan, jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Terkait informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved