Komisi B DPRD Landak RDP Bersama PT Pratama Prosentindo dan Koperasi Dapah Terkait Bagi Hasil

kesimpulan penyelesaian masalah akan ada setelah pihak koperasi, manajemen dan pemerintah melakukan pertemuan selanjutnya

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
DPRD Landak lakukan RDP antara PT Pratama Prosentindo bersama Koperasi Dapah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi B DPRD Landak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pratama Prosentindo dan Koperasi Dapah Maju terkait bagi hasil, Jumat (25/9/2020).

RDP yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Landak, Evi Juvenalis beserta anggota Komisi B, Yohanes, Minadinata, Ropina Herdianti, F Romy Ginting, Muhidin, Agus Sudiono.

Dengan dihadiri oleh Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Camat Ngabang, Kapolsek Ngabang, Pimpinan PT Pratama Prosentindo beserta staf, dan Koperasi Dapah Maju.

Saat memimpin rapat, Evi Juvenalis menyampaikan pertemuan selanjutnya yang akan menjadi keputusan akhir dari persoalan.

"Membuat keputusan yang sifatnya menjawab persoalan harus ada pertemuan lanjutan, kesimpulan penyelesaian masalah akan ada setelah pihak koperasi, manajemen dan pemerintah melakukan pertemuan selanjutnya," ucap Evi Juvenalis.

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi di DPRD Sanggau Menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2020

Lebih lanjut Anggota Komisi B, Ropina Herdianti juga turut mengatakan dalam menyelesaikan masalah antara kedua pihak maka diperlukan koordinasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

"Persoalan harus segera diselesikan antara perusahaan dengan masyarakat dan saling menjalin koordinasi yang baik, agar bisa meminimalisir permasalahan di lapangan," katanya.

Dijelaskannya, setiap masyarakat jangan berpikir sendiri-sendiri begitu juga dengan perusahaan. "Pada prinsipnya setiap masalah pasti ada solusinya," jelas Ropina Herdianti.

Sementara itu Anggota Komisi B lainnya, Minadinata juga meminta kedua pihak juga wajib saling mendukung, supaya tidak ada yang dirugikan serta meminta tetap patuh pada aturan yang berlaku.

"Intinya perusahaan melaksanakan kewajibannya, sedangkan petani dalam hal ini mendukung setiap program. Karena ini pola kemitraan, jadi antara perusahaan dan petani harus saling menguntungkan dan lebih dari itu tentunya kita mengacu pada aturan," ungkapnya.

Namun sudah kita dengarkan bersama, pihak perusahaan sudah menawarkan win-win solution. "Mereka akan berkomitmen terkait perbaikan kebun plasma yang saat ini belum terlaksana sebagaimana mestinya," tambah Minadinata.

Menanggapi hal ini, Pimpinan PT Pratama Prosentindo Gregorius Uus mengatakan pihaknya siap menyelesaikan persoalan dengan mengikuti peraturan pemerintah dan menjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dan koperasi.

"Meski pertemuan hari ini tidak ada keputusan yang spesifik, tapi selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan," jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya juga siap mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. "Serta melakukan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi yang baik," terang Uus.

Ketua Koperasi Dapah Maju, Dusun Meramun, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Sadad mengatakan pada prinsipnya masyarakat tani ingin disejahterakan dengan adanya perkebunan ini.

Sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan seperti ini. "Sebenarnya ini persoalan terkait komitmen saja antara perusahaan dengan masyarakat," tuturnya.

Sehingga munculah persoalan-persoalan seperti ini, meski sebagai ketua koperasi tetapi secara pribadi saya tidak bisa untuk memutuskan terkait pertemuan hari ini.

"Karena perlu keputusan bersama untuk hal ini yakni para petani," tutup Sadad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved