Potret Setahun Kinerja DPRD Sanggau Mengabdi untuk Masyarakat, Jalankan Tiga Fungsi Peran DPRD
Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, ada tiga fungsi yang dijalankan DPRD Kabupaten Sanggau. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Sanggau masa jabatan 2019-2024 melaksanakan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (30/9/2019) lalu.
Tepatnya, September 2020 ini, menjadi momentum setahun pengabdian bagi anggota legislatif untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.
Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, ada tiga fungsi yang dijalankan DPRD Kabupaten Sanggau. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi menerangkan fungsi legislasi dalam hal pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Setahun ini, pihaknya telah mengesahkan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta lima Raperda perubahan.
"Pertama adalah pengesahan Perda perubahan pengaturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian, Perda pembayaran pajak daerah secara elektronik. Kami juga mengesahkan Perda rencana detail tata ruang kawasan Baong Lawang perkotaan Sanggau," jelasnya saat berbincang terkait Setahun DPRD Sanggau, Momentum Mengabdi untuk Negeri program Tripon Cast, di Studio Tribun Pontianak, Jumat (25/9/2020).
• Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dimulai 1 Oktober 2020, Ini Harapan DPRD Sanggau
Lebih lanjut, Jumadi mengatakan DPRD Sanggau telah mengesahkan perubahan kedua peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Terkahir adalah pengesahan Perda tentang APBD perubahan.
"Yang melatar belakangi adanya pembentukan Perda retribusi ini adalah jasa umum sebagai sumber pendapatan daerah yang penting. Untuk membiayai pelaksanaan pelayanan jasa umum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan ketiga adalah fungsi pengawasan terkait kewenangan, mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
"Dalam penyusunan anggaran, bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta pertanian sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Sanggau saat ini. Fokus utama dalam penyusunan anggaran adalah bidang-bidang tersebut," sebutnya.
Selain itu, Jumadi mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini, terjadi perubahan anggaran dan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19 serta dampak yg ditimbulkan.
"Kami melakukan kunjungan kerja, artinya menyerap aspirasi masyarakat, apalagi terkait Covid-19 ini. Di masyarakat ataupun perusahaan, kami menggunakan dana pribadi. Kami menjalankan tugas kami semaksimal mungkin," paparnya.
• DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Perubahan Propemperda Tahun 2020
Sejauh ini DPRD Sanggau telah melakukan refocusing anggaran sebanyak dua kali. Jumadi menyebutkan, banyak anggaran-anggaran yang telah dipangkas untuk dialokasikan penanggulangan Covid-19.
Lebih kurang Rp 98 miliar adalah dana yang kami peruntukkan untuk penanganan Covid-19.
"Tentunya bidang-bidang lainnya tertunda. Namun dengan adanya kerjasama antara legislatif dan eksekutif, melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pembangunan yang harus tertunda. Sehingga dapat dipahami dan dimengerti," jelasnya.