Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Ungkap Modus Kekerasan Terhadap Anak
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Charles BN Karimar mengungkapkan bahwa, sepanjang Januari hingga September 2020 Polres Kubu Raya pun telah menangan
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2020 menunjukkan jumlah peningkatan yang cukup tinggi. Apalagi kejahatan tersebut didominasi oleh kekerasan seksual, pada Jumat (25/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Charles BN Karimar mengungkapkan bahwa, sepanjang Januari hingga September 2020 Polres Kubu Raya pun telah menangani setidaknya 30 laporan polisi (LP) kasus kejahatan terhadap anak.
"Dari januari hingga sampai saat sekarang (September) sudah kurang lebih 30 kasus, atau 30 laporan polisi yang telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kubu Raya," ungkap AKP Charles BN.
• KPAID Kubu Raya Ungkap Jumlah Kasus Kekerasan Anak, Diah: Paling Menonjol Kekerasan Seksual
Ia mengatakan, dari dari jumlah kasus yang ditangani, rata-rata pelaku kekerasan terhadap anak tersebut dari orang-orang terdekat korban itu sendiri.
"Jadi modusnya selain menyalurkan hawa nafsu, ada juga yang diiming-imingi sesuatu untuk melancarkan perbuatan mereka,"
"Pelaku pun kita kenakan Undang-Undang perlindungan anak. Karena rata-rata laporan yang kami tangani para korban ini masih dibawa umur," paparnya.
Selain itu juga, Kapolres Kubu Raya melalui Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Indra Asrianto menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada orang tua agar lebih melakukan pengawasan secara melekat, dan memastikan anaknya bermain dengan siapa dan dimana.
"Peran orang tua dan lingkungan, agar selalu mengawasi. Selalu dipastikan, sehingga ketika ada indikasi ataupun orang-orang yang diduga memang patut dicuragi bisa cepat dilakukan pengawasan," imbau AKP Indra. (*)