Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Terjadi Miskomunikasi, Ketua KPU Sintang Minta Maaf

Maksudnya, gantian. Tidak semua langsung masuk. Bukan melarang. Diperiksa dulu satu persatu, sesuai protokol kesehatan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Agus Pujianto
Suasana dari luar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sintang dalam pemilihan serentak lanjutan 2020 di Gedung Pancasila, Kamis (24/9/2020).    

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -Sempat terjadi miskomunikasi antara penyelenggara rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sintang dalam pemilihan serentak lanjutan 2020 di Gedung Pancasila, Kamis (24/9/2020).

Sejumlah awak media mengaku kecewa tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat pleno. Banyak dari beberapa wartawan memutuskan meninggalkan tempat diselenggaranya rapat pleno, sebelum acara pengundian nomor urut pasangan calon dimulai.

Ketua PWI Sintang, Tantra Nur Andi sangat menyayangkan pihak penyelenggara dan aparat keamanan yang dinilai melarang wartawan meliput pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang.

“Ruangan gedung Pancasila luas, harusnya penyelenggara kegiatan dan kepolisian bisa mengatur jarak wartawan yang meliput di dalam gedung Pancasila. Bukan melarang masuk,” sesal Tantra Nur Andi.

Berikut Nomor Urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno-Sudiyanto Nomor Urut 1

Miskomunikasi tersebut terjadi sebelum rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang dalam pemilihan serentak lanjutan 2020, dimulai.

Saat itu, setelah paslon terakhir memasuki ruang rapat pleno, petugas KPU mempersilahkan semua awak media masuk.

Namun, Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Zulfikar menyergah. Zulfikar memang sempat mengeluarkan ucapan.  "Siapa yang suruh wartawan masuk semua" menyanggah arahan petugas KPU.

"Maksudnya, gantian. Tidak semua langsung masuk. Bukan melarang. Diperiksa dulu satu persatu, sesuai protokol kesehatan," kata Zulfikar.

Susianti, Jurnalis Harian Berkat mengatakan bahasa Kabag Ops Polres Sintang bukan bermaksud melarang media masuk ke dalam ruangan rapat, melainkan harus diperiksa satu persatu dan bergantian.

"Maksud Kabag ops itu masuknya satu-satu, dicek dulu. Setelah aman boleh masuk satu-satu dengan diberi waktu yang sudah ditentukan," ujar Susi yang ketika itu sedang diperiksa sesuai protokol oleh petugas keamanan.

Menurut Susi, setelah diperiksa sesuai protokol covid dan keamanan lainnya, dirinya dipersilahkan masuk ke ruangan untuk mengabadikan situasi di dalam ruang rapat. "Saya tadi bisa masuk. Hanya memang dibatasi waktunya 3 menit," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah meminta maaf atas terjadinya miskomunikasi saat rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sintang.

"Kami minta maaf lahir dan bathin kepada media. Karena memang ini sesuai dengan protokol kesehatan PKPU yang baru saja keluar," kata Hazizah.

KPU Sekadau Jelaskan Aturan Kampanye Setelah Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19, mengatur tentang mekanisme rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dalam pasal 55 disebutkan, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua perwakilan bawaslu, satu penghubung paslon, dan tujuh orang anggota KPU.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved