KPU Sekadau Jelaskan Aturan Kampanye Setelah Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon
KPU pun melarang sejumlah kegiatan lain selama masa kampanye pada Pilkada 2020, mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sekadau, sudah ditetapkan, KPU Sekadau paparkan peraturan kampanye bagi Paslon, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menuturkan sebagian besar tahapan penting sudah dilaksanakan oleh pasangan calon, sejak pendaftaran hingga penentuan nomor urut dengan mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.
Usai ditetapkannya nomor urut bagi paslon, Saban menjelaskan tahapan selanjutnya adalah kampanye.
• Dapat Nomor Urut Dua, Rupinus-Aloysius Sebut Sesuai Keinginan Pendukung
KPU pun melarang sejumlah kegiatan lain selama masa kampanye pada Pilkada 2020, mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Diantaranya konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.
Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Larangan tersebut berlaku sejak 26 September-5 Desember 2020.