Hasil Rapid Test 26 Pelanggar Protokol Kesehatan Dinyatakan Non Reaktif
Untuk itu kami menghimbau masyarakat patuh gunakan masker, karena menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hasil razia masker di wilayah Putussibau Utara, yang dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan TNI Polri, ada 26 orang yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker, langsung dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Suhardiyanto menyatakan, rapid test tersebut dilakukan bersama - sama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu, dalam penerapan Perbup Nomor 57 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan sanksi.
"Jadi untuk hari ini, data sementara khususnya di meja pelayanan depan Polsek Kota yang kita rapid test ada 26 orang, semuanya non reaktif. Seandainya ada yang reaktif, maka pada jam 2.00 WIB, akan dilakukan swab langsung ke Dinkes, tapi karena ini non reaktif jadi tidak dilakukan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
• Kebijakan Kemenhub Hanya Mewajibkan Rapid Test Sebagai Syarat Terbang Membahayakan Kru dan Penumpang
Yanto menegaskan, untuk pelaksanaan jadwal razia selanjutnya, jika masih tidak menggunakan masker akan di jadwalkan swab.
"Untuk itu kami menghimbau masyarakat patuh gunakan masker, karena menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Suhardiyanto.