Tanpa Kerumunan Massa, KPU Sintang Umumkan Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020
Penetapan pasangan calon yang diumumkan KPU tidak dihadiri tiga pasangan calon kepala daerah, untuk menghindari kerumunan massa.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan berlaga di Pilkada 2020.
Penetapan ini hasil dari verifikasi penelitian dan dokumen persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon.
"Ada tiga bakal calon yang mendaftar ke KPU.
Artinya, tiga ini kami verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah, Rabu (23/9).
Berdasarkan rapat pleno tertutup yang dikakukan oleh KPU terkait verifikasi dokumen dan penelitian bakal calon, KPU menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
• KPU Sintang Terima Masukan Masyarakat Soal Daftar Pemilih Sementara
"Berdasarkan keputusan KPU, tiga Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sintang, dinyatakan memenuhi syarat (MS)," jelas Hazizah.
Penetapan pasangan calon yang diumumkan KPU tidak dihadiri tiga pasangan calon kepala daerah, untuk menghindari kerumunan massa.
KPU hanya mengumumkan penetapan paslon dihadapan media dan diumumkan di Website KPU serta di tempel papan pengumuman.
Berikut Nama Paslon dan Parpol Pendukung yang ditetapkan oleh KPU :
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Askiman-Hatta.
Partai Politik Pengusung : Partai Demokrat dan Hanura. Jumlah 9 Kursi. Memenuhi syarat.
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Yohanes Rumpak- Syarifuddin.
Parpol pengusung : PDIP, Gerindra, Perindo, PAN. Jumlah 14 kursi. Memenuhi syarat.
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jarot Winarno-Sudiyanto
Parpol Pengusung : Partai Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PKPI. Jumlah 17 kursi. Memenuhi syarat.