KPU Sintang Terima Masukan Masyarakat Soal Daftar Pemilih Sementara

Menurut Edy, setelah ditetapkan daftar pemilih sementara, akan langsung diumumkan ditingkat desa, hingga rt. Supaya ketika ada kekeliruan bisa diperba

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edy Susanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edy Susanto mengatakan tahapan pemilu saat ini sudah sampai di pleno tingkat kecamatan terhadap hasil Coklit yang dilakukan PPDP.

Sebelum hasil coklit ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU akan melaksanakan pleno tingkat kabupaten.

"Hari terkahir 14 September. Ini merupakan proses penetapan daftar pemilih sementara," kata Edy, Jumat (11/9).

Menurut Edy, setelah ditetapkan daftar pemilih sementara, akan langsung diumumkan ditingkat desa, hingga rt. Supaya ketika ada kekeliruan bisa diperbaiki.

Ketua KPU Tegaskan Cakada Petahana Harus Sudah Cuti Sejak Masa Kampanye

"Tahapan ini memberikan ruang untuk publik. Kalau ada kekeliruan, misalnya ada masyarakat yang belum terdaftar masih bisa dibenahi sebelum tahap akhir menjadi DPT," tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan atas hasil DPS, bisa melalui PPS atau langsung ke KPU. "Nanti ada tahapan lagi, sebelum ditetapkan DPT," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved