Ibu dan Anak Korban Pembunuhan
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Sudah 3 Hari Tak Dapat Dihubungi, Ini Kata Keluarga Korban
Yogi mengungkapkan bahwa Penemuan mayat keduanya di ketahui Keluarga ketika keluarga mulai merasa curiga bahwa ibu dan anak tersebut sudah 3 hari tak
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Jalan Tanjung Harapan, kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur di gegerkan dengan penemuan ibu dan anak yang tewas di rumahnya. Rabu (23/9/2020). Malam.
Yogi, keluarga korban menyampaikan bahwa sang ibu bernama Sumi / Umi (40) sedangkan anak bernama Geby (19).
Yogi mengungkapkan bahwa Penemuan mayat keduanya di ketahui Keluarga ketika keluarga mulai merasa curiga bahwa ibu dan anak tersebut sudah 3 hari tak dapat dihubungi.
• BREAKING NEWS - Geger Ibu dan Anak Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan Bersimbah Darah
Kemudian, keluarga besar korban sepakat untuk berkumpul dan mendatangi rumah korban.
Sekira pukul 21.00 WIB dirinya bersama keluarga yang lain tiba di lokasi.
• Terungkap Indentitas Ibu dan Anak Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Masih Lakukan Olah TKP
Saat tiba dirumah korban, pihak keluarga menemui sejumlah kejanggalan, dimana lampu rumah dalam keadaan mati, dan gorden jendela keluar sekira pukul 21.00 wib.

"Pas ngintip dari jendela liat ada yang tergeletak, keluar langsung bilang dobrak aja bang, pas didobrak Udah melihat si Umi ini udah meninggal," ungkapnya.
• Warga Padati Rumah Korban Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Banjar Serasan Pontianak Timur
"Itu posisinya si Geby didalam kamar, Umi nya di luar, darahnya udah kering, kayaknya udah 3 hari," timpalnya.
Yogi mengungkapkan bahwa korban tinggal di rumah itu bersama anak dan suami barunya yang biasa disapa Alau.
Namun saat ini, sang suami tidak ada ditempat dan tak diketahui keberadaannya.
Setelah itu iapun langsung segera menghubungi petugas kepolisian.
Saat ini, sejumlah anggota keluarga korban yang berada di lokasi terlihat histeris mengetahui keluarganya meninggal dengan cara tak wajar. (*)