Terjaring Razia Masker di Singkawang, Ratusan Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada 42 orang lantaran membawa namun tidak menggunakan masker.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Razia disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri serta Dinas Perhubungan Kota Singkawang, ke sejumlah tempat keramaian di Kota Singkawang, menjaring sebanyak 152 pelanggar dan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan tempat umum, melakukan push up, bahkan menyanyikan lagu nasional.
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada 42 orang lantaran membawa namun tidak menggunakan masker.
Dari sejumlah pelanggar yang terjaring tersebut, Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karjadi menerangkan tidak ditemukan pelanggar yang sama.
• BLT BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 4 Sudah Cair, Yang Belum Ditransfer Segera Lapor ke bsu.kemnaker.go.id
"Yang terjaring ini orangnya beda-beda," ungkap Karjadi kepada awak media, Selasa (22/9/2020).
Ia menerangkan setiap pelanggar yang terjaring oleh petugas akan selalu di data.
Selain itu, berdasarkan Perwako 40 tahun 2020 pada pasal sanksi, pelanggar perorangan yang terjaring razia lebih dari dua kali, akan dikenakan sanksi karantina hingga keluar hasil SWAB dengan menyesuaikan situasi dan kondisi. (*)