Polsek Sungai Raya Gencarkan Penertiban Penggunaan Masker
Adapun sasaran penertiban ini pada tempat-tempat keramaian, khususnya diwilayah kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya kian menggencarkan penertiban protokol kesehatan Covid-19, pada Selasa (22/9/2020).
Salah satu upaya pencegahan itupun dilakukan dengan menertibkan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno menyampaikan bahwa, pihaknya bersama Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP serta pihak puskesmas Sungai Raya terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Kubu Raya 64 tahun 2020.
• 152 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial Selama Sepekan Razia Disiplin Protokol Kesehatan di Singkawang
"Dan kita pun akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sesuai yang telah diatur dalam pergub 110 tahun 2020 serta perbub 64 tahun 2020 kubu raya," ungkap AKP Sutrisno.
Adapun sasaran penertiban ini pada tempat-tempat keramaian, khususnya diwilayah kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Kami himbau kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan. Gunakan masker standar kesehatan, jaga jarak minimal satu meter, serta rajin cuci tangan pakai sabun air mengalir,"
"Dengan begitu kita bersama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," imbau kapolsek. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akp-sutrisno-kian-menggencarkan-penertiban-protokol-kesehatan.jpg)