Oknum Polisi Minta Damai Setelah Diduga Cabuli Anak Pontianak, Kapolresta: Proses Hukum Tetap Jalan

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami. Kami tidak main-main. Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, langsung kita proses," tegas Komarudin.

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum Polisi di Pontianak yang diduga mencabuli anak pelanggar lalu lintas dikabarkan akan menempuh jalur damai dengan korban.

Kabar keluarga terduga pelaku menghubungi pelapor untuk mengajukan damai atas kasus ini beredar beberapa hari terakhir.

Menurut Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin, sah-sah saja penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan.

Namun demikian, walaupun ada perdamaian antara pelapor dan terlapor, hal itu tidak memutus pidana. 

"Menurut saya itu sah-sah saja, dan ini lazim di lakukan penyelesaian kekeluargaan," katanya.

"Namun yang perlu digaris bawahi disini, hal itu tidak memutus pidana. Proses hukum tetap berjalan walaupun ada perdamaian antara pelapor dan terlapor," tegas Kapolresta, Minggu (20/9/2020).

Cara Mengikuti Survey Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu, Lengkap dengan Link Survei!

Komarudin menegaskan, pihak penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan, serta menunggu hasil visum korban dari dokter.

Dugaan Kasus pencabulan ini, menurut Kapolresta bukan hanya merugikan pelapor, namun Kepolisian khususnya Polresta Pontianak juga turut dirugikan.

"Atas kasus ini, yang jadi korban kita semua, termasuk institusi Polri, karena tercoreng atas ulah oknum tersebut," tutur Komarudin.

Saat ini,terlapor oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak yang diduga melakukan perbuatan cabul sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pontianak sejak pertama Pelapor melaporkan oknum tersebut, Selasa (15/9/2020).

"Saat itu juga, kita langsung amankan. Kebetulan saat itu terlapor ada di sekitar Polresta. Langsung kita amankan, dalami, kita langsung masukan sel," katanya.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami. Kami tidak main-main. Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, langsung kita proses," tegas Komarudin.

Ia kembali menegaskan siapapun yang melakukan kejahatan, baik masyarakat maupun oknum anggota kepolisian maka akan pihaknya proses tanpa pandang bulu.

Update Kode Redeem FF Terbaru Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini Senin 21 September 2020

Kronologi

Kronologi seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak ( Polresta Pontianak ) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis bawah umur di hotel.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditilang oleh seorang Oknum Polisi.

Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.

Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jeleas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Cara Mengatasi Gagal Unggah Foto KTP saat Login Kartu Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id

Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.

Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.

Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya juga langsung memintakan visum terhadap terduga korban.

"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.

Komarudin menceritakan, seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved