Warga Pontianak Timur Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba di Kakap
Saat ini masih dilakukan pendalaman, sedangkan barang bukti akan di uji dilaboratorium guna melengkapi berkas perkara
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali ungkap pelaku pengedar gelap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kubu, Raya, Jumat (19/9/2020)
Seorang pemuda berinisial DP (21) warga Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, tidak bisa berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
Aksi DP terhenti ketika satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba disekitar Jalan Raya Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana SIK MH membenarkan kejadian tersebut.
• Simpan Sabu dan Ekstasi di Kontrakan, Tiga Pemuda di Ketapang Diamankan Polisi
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku pengedar narkoba di daerah desa Sungai Kakap maka saya perintahkan kasat Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk lakukan penyelidikan kedaerah tersebut," ungkap Yani Permana.
Lanjutnya AKBP Yani mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap DP, ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 5,35 Gram.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, sedangkan barang bukti akan di uji dilaboratorium guna melengkapi berkas perkara," kata Yani Permana.
Atas dari perbuatanya pelaku inipun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.