Karutan Pastikan Tak Ada Narapidana Rutan Putussibau Dipindahkan ke Nusakambangan
Rio Mulyadi menjelaskan, narapidana yang dipindahkan ke Rutan Nusakambangan adalah, narapidana yang putusan hukum seumur hidup, pidana mati dan bandar
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Rutan Klas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Rio Mulyadi Sitorus memastikan, kalau warga binaan Rutan Putussibau tidak termasuk dalam narapidana yang dipindahkan ke Rutan Nusakambangan.
"Insyaallah, tidak ada warga binaan Rutan Putussibau, yang pindahkan ke Rutan Nusakambangan. Semua Narapidana yang pindah tersebut adalah dari Pontianak," ujarnya kepada Tribun, Jumat (18/9/2020).
• Dapat Program Asimilasi, Seorang Narapidana Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Pontianak
Rio Mulyadi menjelaskan, narapidana yang dipindahkan ke Rutan Nusakambangan adalah, narapidana yang putusan hukum seumur hidup, pidana mati dan bandar narkoba.
"Sekali lagi warga binaan Rutan Putussibau, tidak termasuk dalam putusan hukum seumur hidup atau pidana mati," ucapnya.
Sedangkan jumlah warga binaan Rutan Putussibau saat ini sebanyak 90 orang, dimana 23 orang merupakan kasus narkoba.
"Jadi 67 orang pidana umum biasa," ungkapnya. (*)