Datangi Rumah Kost di Ketapang, Polisi Amankan Tiga Oknum Warga Diduga Simpan Sabu
Tiga oknum warga masing-masing berinisial RM (21), AS (23), dan DV (20) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tiga oknum warga masing-masing berinisial RM (21), AS (23), dan DV (20) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.
Ketiganya diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di rumah kontrakan RM di Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Minggu (13/9/2020) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa pada saat petugas datang ke kontrakan RM, petugas mendapati RM bersama AS sedang berada di dalam rumah.
“Saat anggota kita datang ke TKP, menemukan dua terduga tersangka yaitu RM dan AS sedang berada di dalam rumah kontrakan dan juga kita temukan di depan pintu kamar RM, sebuah kotak hitam bertuliskan mules," katanya.
"Setelah dibuka oleh terduga pelaku RM, di dalam kotak tersebut di temukan 6 paket plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu serta uang sebanyak Rp 900 ribu sabu dan uang tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku AS," tuturnya.
"Kita lanjutkan penggeledahan didalam kamar RM dan menemukan lagi sebuah timbangan elektronik dan sebuah bong atau alat hisap," ujar IPTU Anggiat.
Ditambahkannya, saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datang seorang terduga pelaku berinisial DV, karena gelagatnya mencurigakan.
DV juga turut diperiksa petugas dan kembali petugas menemukan di dalam tas yang dibawa DV satu plastik klip transparan yg berisi 3 butir pil extasi warna coklat bentuk cerry, dan uang tunai sebanyak Rp 2.667.000.
“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba. (*)