Seorang Pemuda Diamankan Polisi Saat akan Transaksi Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarainya, satu buah HP yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Unit Reskrim Polsek Parindu, Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika Inisial NE (23) saat akan transaksi sabu ke pelangganya di Jalan Merdeka, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bungkus rokok bekas yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, satu unit handphone warna Biru beserta simcard dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Parindu, Iptu Sapja menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu.
• FOTO: Pemusnahan Sabu dan Pil Ekstasi Oleh Polresta Pontianak
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan. dan sekira jam 15.30 Wib tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” kata Sapja, melalui Pers rilisnya, Kamis (17/9/2020).
Saat petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak-semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.
“Selanjutnya petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok. Kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama pelaku,”katanya.
Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut dibuka, kemudian pelaku membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.
“Kemudian pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp 100 ribu,"jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarainya, satu buah HP yang saat itu ada di kuasai oleh tersangka.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,”pungkasnya.