PENDAFTARAN Prakerja Gelombang 9 Dimulai, Ikuti Cara Pengisian Data Tepat di www.prakerja.go.id

Kuota yang disediakan pada gelombang 9 ini juga sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu 800.000 orang.

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
mengisi data diri akun prakerja 

Dikutip dari kompas.com diantarnya dari Akun @erdi_19 melalui unggahannya di media sosial Twitter, mengaku telah mendaftar pada empat gelombang, tetapi selalu tidak lolos untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

"Udeh gelombang ke 6 masih aja gagal dapet kartu prakerja @prakerjagoid Gel 1,2,3 dan 6 ngikut terus tapi selalu gagal," tulis dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh akun @paijo_asik2.

Dalam kolom komentar warganet lainnya, dia mengaku sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.

Tapi harapan terdaftar menjadi penerima Kartu Prakerja tak kunjung terwujud, meski beberapa kali mendaftar.

"Mudah2an menang, soalnya pusing bang daftar kartu prakerja gagal mulu udah sampe gelombang 6. Tau lg BU karena buat bayar gali lobang tutup lobang gegara corona asyu," tulis dia.

Tips Lolos Daftar Prakerja

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.

Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah: Pejabat negara Pemimpin dan anggota DPRD ASN Prajurit TNI Anggota kepolisian Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah, apakah pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved