Martono: Peserta Kampanye di Atur Terbatas

Selain itu kata Martono, di PKPU Nomor 10 Tahun 2020, pasangan calon juga diperbolehkan mencetak bahan kampanye sendiri berupa alat pelindung diri ter

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, di Hotel Pantura Jaya Sambas, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono mengatakan ada beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Kata dia, salah satunya adalah pembatasan jumlah peserta. Dan dalam pertemuan dilakukan terbatas. Baik itu rapat umum dan dana kampanye para pasangan calon.

"Maka ketentuan yang berlaku dalam hal jumlah pendukung yang hadir mengikuti PKPU 10/2020 yang sudah eksplisit menyebutkan jumlah," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

"Ada yang maksimal 50 orang pada rapat terbatas dan 100 orang pada rapat umum,” sambungnya.

KPU Sambas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020

Selain itu kata Martono, di PKPU Nomor 10 Tahun 2020, pasangan calon juga diperbolehkan mencetak bahan kampanye sendiri berupa alat pelindung diri tertentu seperti masker, sarung tangan, cairan antiseptik berbasis alkohol.

"Pemanfaatan bahan kampanye alat pelindung diri, akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penyebaran dan penularan Virus Covid-19,” ungkapnya.

Untuk diketahui, salah satu poin dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Adalah menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved