KPU Sambas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020

Pada kesempatan itu, Irawati mengatakan sosialisasi yang mereka laksanakan diharapkan dapat mencegah kluster baru penyebaran virus Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, di Hotel Pantura Jaya Sambas, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan PKPU 10 Tahun 2020, Kamis (17/9/2020).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Irawati yang didampingi oleh Komisioner KPU Martono, Wahdi Kuspian, Perwakilan Kapolres Sambas, Perwakilan Dandim 1208/SBS, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sambas dan Kesbangpol Sambas.

Selain itu, juga hadir peserta dari Partai Politik (Parpol) dan juga perwakilan mahasiswa di Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan itu, Irawati mengatakan sosialisasi yang mereka laksanakan diharapkan dapat mencegah kluster baru penyebaran virus Covid-19.

Pimpin Sertijab Dua Pejabat di Lingkungan Kejari Sambas, Ini Permintaan Ichwan Efendi

"Dengan adanya kegiatan ini, kami harapkan dalam setiap kegiatan dan pelaksanaan kegiatan dalam menghadapi Pilkada Sambas selalu menerapkan protokol Kesehatan," ujarnya.

"Jangan sampai ada kluster baru dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sambas," katanya.

Karenanya kata dia, mereka di KPU Sambas mengajak dan menghimbau seluruh peserta pemilu dan instansi terkait untuk menerapkan protokol Kesehatan.

"Ketika melaksanakan setiap tahapan kegiatan oleh masing-masing instansi, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena harus melaksanakan prinsip keselamatan dan kesehatan," ungkapnya.

"Mulai dari penyelenggara, pemilih, peserta pemilu, pendukung dan semua pihak yang ikut terlibat dalam setiap kegiatan," katanya.

Menurutnya, minimal dalam setiap kegiatan minimal harus menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

"Dan kalau untuk penyerahan dokumen, harus pakai sarung tangan sekali pakai juga menggunakan handsanitazir," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini semua tahapan Pilkada harus mengacu pada peraturan yang ada. Karenanya, peserta rapat terbatas dan rapat umum harus dibatasi sesuai PKPU.

Tidak hanya masyarakat dan peserta pemilu, tali juga penyelenggaraan Pilkada harus mematuhi protokol kesehatan.

"Kami harap penerapan protokol kesehatan di semua tahapan Pilkada agar dipatuhi, untuk meminimalisir penularan Virus Covid-19, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan sukses," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved