Cara Daftar Bantuan UMKM Online Tak Bisa, Begini Cara Mengusulkan Bantuan Tunai Usaha Mikro

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tunai itu diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.

Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke dinas ataupun lembaga pengusul yang ditunjuk.

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Buka Hari Ini, Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved