Cara Daftar Bantuan UMKM Online Tak Bisa, Begini Cara Mengusulkan Bantuan Tunai Usaha Mikro
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tunai itu diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.
Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke dinas ataupun lembaga pengusul yang ditunjuk.
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Cara Daftar Bantuan UMKM
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
• Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Buka Hari Ini, Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.