BUKA HARI INI! Prakerja Gelombang 9 https://dashboard.prakerja.go.id/daftar | Insentif Gelombang 8

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 dibuka hari ini, Kamis (17/9/2020) siang. Sebanyak 800 ribu orang yang akan diterima.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram@prakerja.go.id
KOLASE - Gelombang 9 Kartu Prakerja telah dibuka, Kamis (17/9/2020) mulai pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 dibuka hari ini, Kamis (17/9/2020) siang.

"Pembukaan gelombang 9 besok (Kamis) jam 12.00 WIB," ungkap Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu melansir Kompas.com, Rabu (10/9/2020) malam.

Sebanyak 800 ribu orang yang akan diterima untuk kuota Kartu Prakerja gelombang 9.

Kuota ini sama dengan gelombang 8 yang nama-nama pesertanya telah diumumkan juga hari ini oleh pihak Manajemen Kartu Pakerja.

Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 9 & Cek Nama Pengumuman Gelombang 8 Prakerja

Berikut Langkah-langkah Mendaftar Gelombang 9

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Online

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.

2. Pendaftaran Kartu Prakerja

- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi nomor handphone

- Klik Kirim

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Klik Mulai Tes Sekarang

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

- Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

- Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Selesai

- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 9 https://dashboard.prakerja.go.id & Cek Lolos Prakerja Gelombang 8

Pengumuman Gelombang 8

Peserta yang lolos gelombang 8, pihak manajemen telah mendapatkan SMS pemberitahuan.

Setelah mendapatkan SMS, langkah selanjutnya mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

Berikut langkahanya:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

Insentif Prakerja

Melansir Kompas.com, untuk mendapatkan insentif dari Prakerja, maka peserta harus menyelesaikan pelatihannya dahulu yang ditandai adanya penerimaan sertifikat.

Adapun insentif yang akan diterima nantinya ada dua:

1. Insentif pelatihan Rp 600.000 per bulan yang akan diterimakan selama 4 bulan

2. Insentif Survei Kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei, ada 3 survei.
Untuk mendapatkan insentif peserta juga harus memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.

Selain itu juga harus menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

Nomor rekening atau e-wallet juga harus tervalidasi oleh bank atau perusahaan e-money terkait. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved