CARA Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Login siapbersamakumkm Tak Bisa Ternyata Daftar BLT UMKM Manual
Segera urus berkas agar bisa mendapatkan manfaatkan dari program pemerintah dengan pemberian uang tunai sebesar Rp2,4 juta ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudahkan Anda melakukan pencairan atau mengurus berkas agar mendapatkan bantuan Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku Usaha ,mikro kecil dan menengah (UMKM).
Segera urus berkas agar bisa mendapatkan manfaatkan dari program pemerintah dengan pemberian uang tunai sebesar Rp2,4 juta ini.
Saat ini pelaku UMK menjadi satu diantara fokus perhatian pemerintah dalam upaya penyelamatan ekonomi ditengah pandemi sehingga diluncurkan Banpres ini.
Terkait hal ini, pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu UMKM.
Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Mari kita lihat syarat-syarat yang diperlukan dan bagaimana cara agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), mereka yang berhak untuk menerima Banpres Produktif UMKM antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara mengakses Banpres Produktif UMKM