VIDEO: Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Setoran BPJS Perusahaan Rp 128 Juta
Perbuatan tersangka sendiri terkuak setelah pihak perusahaan akan melakukan claim BPJS pada 8 September 2020
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ketagihan Judi Bola Online, AL (32) pegawai honor di Dinas Kelautan dan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pemprov Kalbar gelapkan uang setoran BPJS milik sebuah perusahaan.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menyampaikan Pelaku yang merupakan karyawan honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pemprov Kalbar di percayakan pihak perusahaan untuk mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Pihak CV. Jaya Kota pada Februari 2020 lalu.
Selanjutnya, AL menerima pembayaran BPJS dari CV. Jaya Kota terhitung mulai tanggal 18 Februari 2020 hingga 31 Agustus 2020 sebanyak 51 kali setoran, dengan rincian Pihak CV. Jaya Kota telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 128.000.000,- kepada AL.
Perbuatan tersangka sendiri terkuak setelah pihak perusahaan akan melakukan claim BPJS pada 8 September 2020, namun pihak BPJS menyatakan CV. Jaya Kota belum melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran.
• Cair Hari Ini Cek BLT 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 & BLT Karyawan Batch 3 Cair Rp1,2 Juta?
Akibat kejadian tersebut Pihak CV. Jaya Kota mengalami kerugian sebesar Rp. 128.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut Polsek Pontianak Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan setelah tercukupinya alat bukti, Pihak Kepolisian menetapkan AL sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu (12/9/2020).