Polres Singkawang Amankan Dua Pelaku Jambret yang Resahkan Warga
Kedua pelaku berinisial AP (27) dan TS (29) yang merupakan sepasang kekasih bahkan telah lima kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah lokasi berb
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengaman dua orang pelaku jambret yang belakangan meresahkan warga Kota Singkawang. Pasalnya kedua pelaku kerap kali melakukan aksi dengan menargetkan para kaum hawa yang tengah berkendara.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengungkapkan salah satu korban bahkan sempat terjatuh dari motornya akibat perbuatan mereka.
Kedua pelaku berinisial AP (27) dan TS (29) yang merupakan sepasang kekasih bahkan telah lima kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah lokasi berbeda.
• Jambret Kalung Seorang Ibu, 2 Pria di Pontianak Ini Babak Belur di Hajar Warga
Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti hasil penjambretan berupa handphone, tas, dompet, dan kartu ATM dari tangan pelaku.
"Pelaku ini merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, dengan tindakan kriminal yang sama," ujar AKP Tri kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
Akibatnya, kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana.
Selain itu, dari keterangan pelaku AP, ia terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran dirinya terhimpit ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk makan, untuk pekerjaan saya berkerja di bengkel," imbuhnya. (*)