Gunakan Tempat Ibadah untuk Kampanye Ada Ancaman Pidana dan Denda
Bukan hanya tempat ibadah, Mantan Ketua KPID Kalbar ini mengatakan jika penggunaan tempat pendidikan juga dilarang.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye memanglah dilarang.
Bukan hanya tempat ibadah, Mantan Ketua KPID Kalbar ini mengatakan jika penggunaan tempat pendidikan juga dilarang.
"Penggunaan tempat ibadah dan pendidikan itu dilarang dalam kampanye, sesuai pasal 69 poin i dan itu ancamannya pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu dan paling banyak Rp. 1 juta," katanya, Selasa (15/09/2020).
• Bawaslu Kalbar Wanti-wanti Petahana yang Menyalahgunakan Wewenang
Maka dari itu, Faisal pun mengapresiasi imbauan dan langkah-langkah yang telah diambil stake holder terkait mengantisipasi adanya politisasi agama.
"Saya kira imbauan yang dilakukan FKUB, LDII sudah sangat tepat, karena politisasi agama khususnya dalam UU penggunaan tempat ibadah menjadi rentan," bebernya.
Lebih lanjut, dikatakan Faisal jika pihaknya tentu juga akan memaksimalkan pengawasan.
Pengawasan itu mulai dari pendataan rumah ibadah juga bekerjasama dengan pihak terkait.
"Pengawasan kita jelas dalam masa kampanye nanti kita lihat, pengawas di desa melakukan pendataan rumah ibadah dan si calon harus menyampaikan syarat untuknmelakukan kegiatan kampanye misalnya tatap muka harus ada izin dari Kepolisian dan pihak keamanan, itu yang kemudian kita awasi secara ketat," pungkasnya. (*)