Indonesia Lawyers Club

ILC Hari Ini Edisi Selasa 15 September 2020, Tema ILC Tv One Live ILC Terbaru Diungkap Karni Ilyas

Seperti biasa, tayangan ILC terbaru edisi Selasa 15 September 2020 ini akan ditayangkan di siaran live Tv One pada pukul 20.00 WIB.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TWITTER @ILCTV1
YUK SIMAK TAYANGAN ILC TV ONE Ilc hari ini edisi Selasa 15 September 2020. Lihat link streamingnya di artikel ini / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia Lawyers Club alias ILC Tv One adalah satu di antara program siaran televisi yang kerap menyedot animo pemirsa tv.

Pekan ini, program ILC tv One yang digawangi jurnalis senior Karni Ilyas itu dipastikan akan kembali hadir menyapa publik pemirsa tv di Tanah Air.

Seperti biasa, tayangan ILC terbaru edisi Selasa 15 September 2020 ini akan ditayangkan di siaran live Tv One pada pukul 20.00 WIB.

Kepastian mengudaranya siaran langsung Tv One ILC live malam ini edisi Selasa 15 September 2020 tersebut diumumkan langsung oleh sang Presiden ILC, Karni Ilyas. 

Tema ILC 15 september 2020 di ILC Terbaru Pekan Ini, PSBB Jakarta Topik ILC Tv One | Live Tv One

ILC hari ini untuk jadwal tayang live Tv One Selasa 15 September 2020 bahkan juga telah diumumkan judul ILC Tv One-nya oleh Karni Ilyas

 Melalui Twitter, hal tersebut diungkapkan oleh Karni Ilyas kepada publik.

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB, berjudul "Gubernur Anies: Akhirnya Menarik Rem Kompromi." Selamat menyaksikan. #ILCRemKompromiAnies,"

Demikian unggahan Karni Ilyas di Twitter, Senin 14 September 2020 petang WIB. 

Kebijakan Khusus untuk Tamu Hotel di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB Jakarta pengetatan.

Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali. 

ILC Terbaru 15 September 2020, Karni Ilyas: Akhirnya Menarik Rem Kompromi | Tv Online Tv One Live

Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved